Tanpa judul

 

📌 STANDAR PELAYANAN KECAMATAN PULO BANDRING


Pemerintah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Melalui penerapan Standar Pelayanan yang jelas dan terbuka, kami memastikan setiap proses administrasi berjalan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, berbagai layanan administrasi yang tersedia di Kantor Camat Pulo Bandring meliputi:

📄 Surat Keterangan Tanah
📄 Surat Keterangan Ahli Waris
📄 Surat Pindah
📄 Surat Keterangan Kelahiran & Kematian
📄 Surat Izin Usaha Mikro
📄 Surat Izin Keramaian
📄 Rekomendasi IMB
📄 Serta layanan administrasi lainnya





Tanpa Retribusi/Pajak (GRATIS)
⏱️ Waktu Pelayanan Maksimal 2 Jam

Kami menjunjung tinggi prinsip pelayanan tanpa pungutan liar (pungli). Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama, cepat, dan nyaman sesuai standar yang telah ditetapkan.

Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi aparatur kecamatan dalam memberikan layanan terbaik, sekaligus menjadi jaminan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh hak administrasinya.

Mari bersama kita wujudkan Kecamatan Pulo Bandring yang “CERIA” 💙
Cepat, Efektif, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel.

Dengan semangat kebersamaan, kita bangun pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan Kecamatan Pulo Bandring.

#PelayananPublik
#KecamatanPuloBandring
#PuloBandringCeria


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama